KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pos jaga mengantisipasi balapan liar di Kota Palangka Raya mulai berfungsi. Masih berani balapan dan pakai knalpot brong malam hari?

Satlantas Polresta Palangka Raya memastikan tidak ada lagi aksi-aksi balapan liar lagi di jalanan umum. Tindakan tegas ini dilakukan demi keamanan dan keselamatan masyarakat.

Secara tegas hal ini dilakukan demi keselamatan para pengguna jalan dan masyarakat sekitar yang resah dan terganggu dengan adanya aksi balapan liar yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Sabtu 9 Mei 2026 siang, Kepala Satlantas Polresta Palangka Raya Kompol Hermanto yang baru saja menjabat menegaskan kembali melakukan penindakan terhadap para pelaku balapan liar.

“Tidak ada toleransi. Saat ini langkah saya adalah meningkatkan patroli, mengurung sepeda motor yang balap liar selama tiga bulan, penggunaan knalpot brong dan mendirikan pos jaga di sejumlah titik yang digunakan untuk balapan liar,” katanya.

Hermanto menjelaskan, balapan liar ini adalah kegiatan ilegal. Jika dibiarkan akan menimbulkan dampak yang sangat jelek. Misalnya, terjadi kecelakaan dan hal ini sangat merugikan bagi diri sendiri atau orang lain sebagai pengguna jalan.

Para pelaku balapan liar rata-rata masih berstatus sebagai pelajar dan masa depan masih panjang. Jadi untuk para orang tua dan guru tolong untuk diberikan nasehat dampak dari balapan liar untuk tidak ikut-ikutan.

Penggunaan knalpot brong juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat serta menimbulkan konflik sosial bagi para pengendara saat dijalanan akibat dari kebisingan suara knalpot brong.

“Kami tidak hanya memberikan himbauan namun juga tindakan karena dampak dari balap liar dan kebisingan suara knalpot brong bisa memicu terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya. (*)