KALAMANTHANA, Sampit – Perempuan di Cempaga Hulu, KMR ditangkap polisi. Indikasi dia sebagai pengedar sabu-sabu makin kuat dengan barang bukti.

KMR ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur di rumahnya di Jalan Tjilik Riwut Km 75 Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaingin Timur, Jumat 8 Mei 2026 menjelang magrib.

Aparat Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur membuat KMR tak berkutik. Pasalnya, polisi menemukan puluhan paket kecil sabu-sabu dengan berat kotor 15,35 gram.

Yang membuat aparat Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur makin yakin KMR pengedar sabu-sabu adalah temuan barang bukti lain.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong bubble wrap warna pink yang berisi puluhan paket kecil diduga sabu.

Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp1,4 juta serta satu unit timbangan digital.

Barang bukti itu didapatkan aparat Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur setelah melakukan penggerebekan dengan disaksikan Ketua RT/RW setempat.

Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyampaikan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga dilakukan pelaku.

“Informasi awal kami terima dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas terlapor,” kata Edy Wiyoko, Sabtu 10 Mei 2026.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumahnya. (*)