KALAMANTHANA, Sampit – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur tak menutup mata, ada kemungkinan KMR, perempuan berambut pirang yang ditangkap di Cempaga Hulu, tidaklah bermain sendiri.
Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur menangkap KMR di rumahnya di Jalan Tjilik Riwut Km 75 Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaingin Timur, Jumat 8 Mei 2026 menjelang magrib.
Aparat Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur membuat KMR tak berkutik. Pasalnya, polisi menemukan puluhan paket kecil sabu-sabu dengan berat kotor 15,35 gram.
Tak berhenti sampai di situ, Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur terus mengembangkan kasus ini. Mereka mencari kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini, termasuk siapa pemasok sabu-sabu kepada KMR.
“Satresnarkoba Polres Kotim masih melakukan pengembangan, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran narkotika di kawasan Cempaga Hulu,” kata Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain.
Dia juga berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar serta berani melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur membuat KMR tak berkutik. Pasalnya, polisi menemukan puluhan paket kecil sabu-sabu dengan berat kotor 15,35 gram.
Yang membuat aparat Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur makin yakin KMR pengedar sabu-sabu adalah temuan barang bukti lain.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong bubble wrap warna pink yang berisi puluhan paket kecil diduga sabu.
Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp1,4 juta serta satu unit timbangan digital.
Barang bukti itu didapatkan aparat Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur setelah melakukan penggerebekan dengan disaksikan Ketua RT/RW setempat. (*)