KALAMANTHANA, Wonosobo – Aksi dan sikap S yang tak senonoh terhadap anak kandungnya, terekam melalui jejak digital. Dia pernah mengirim pesan seronok melalui aplikasi Whatsapp.

NY, si putri  kandung, mengaku selama bertahun-tahun mengalami kekerasan seksual dari ayah kandungnya S. Bahkan, persetubuhan dan perbuatan cabul disebut telah terjadi sejak tahun 2005 saat korban masih duduk di bangku kelas IV SD.

Peristiwa memalukan di Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Kejadian itu berlangsung berulang hingga terakhir pada April 2011 di rumah tersangka.

Aksi busuk S mulai terbongkar setelah dirinya menghubungi S melalui pesan Whatsapp pada sekitar Januari. Melalui komunikasi itu, dia bernada mengajak putrinya untuk dipeluk dan dicium.

Agar modusnya tak ketahuan, S pun meminta NY untuk tidak menyampaikan percakapan tersebut kepada ibu korban.

NY mengaku sempat menegur ayah kandungnya itu. Dia minta agar S sadar atas perbuatan bejatnya itu.

Pada 28 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, korban datang ke rumah tersangka untuk mengantarkan makanan sepulang dari acara hajatan keluarga.

Saat berada di dalam rumah, tersangka diduga menutup pintu rumah, menghadang korban, lalu memeluk dan mencium pipi korban secara paksa.

Korban berusaha melawan hingga akhirnya berhasil melepaskan diri dan melarikan diri ke rumah tantenya.

Namun kejadian tersebut sempat dipendam karena korban masih merasa takut dan trauma.

Hingga akhirnya pada Februari 2026, NY memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada keluarganya sebelum melapor ke Polres Wonosobo.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, Arif Kristiawan, menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional karena menyangkut kekerasan seksual dalam lingkup keluarga.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tersangka sudah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan pendampingan terhadap korban selama proses penyidikan,” kata Arif.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 414 huruf b KUHP atau Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP. (*)