KALAMANTHANA, Jakarta –  Nama mantan Kepala Satresnarkoba Polres Kutai Barat, DJS terseret-seret kasus tersangka Ishak. Bagaimana perkembangan kasusnya?

Setelah menangkap Ishak yang diduga menjadi pemain penting gerombolan ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengakhiri pelatian dua buronan besar sindikat narkotika jaringan Kutai Barat.

Dalam operasi senyap di wilayah Karangasem dan Gianyar, Bali, pada Jumat (1/5/2026), Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengembangkan kasus tersangka Ishak dan meringkus dua buronan.

Dalam operasi tersebut, petugas meringkus dua tersangka utama, yakni Junius Mangambe Hasibuan alias BOS yang bertindak sebagai penyuplai utama, dan Normentry R alias Memen yang berperan sebagai koordinator barang.

Penangkapan dilakukan di area parkir Pura Melanting Pasar Manggaan, yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di sebuah lokasi yang menjadi persembunyian kedua tersangka selama di Bali.

Penangkapan ini mengungkap struktur sindikat tersebut, di mana tersangka Junius mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seorang DPO berinisial Yadi dengan volume mencapai 700 gram setiap bulannya untuk didistribusikan melalui Normentry.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu koper hitam berisi uang tunai sebesar Rp950 juta yang diduga hasil transaksi, satu unit mobil Toyota Fortuner, serta perangkat komunikasi kelas atas yang digunakan untuk mengatur distribusi.

Berdasarkan hasil interogasi, terungkap bahwa Normentry menyuplai sabu-sabu kepada pengecer besar, termasuk tersangka Ishak.

Pengungkapan ini juga memperkuat dugaan adanya aliran dana gelap kepada oknum anggota Polri, AKP DJS (Kasat Narkoba Polres Kutai Barat saat itu), sebagai jaminan keamanan bisnis haram mereka di lapangan.

Saat ini, para tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)