KALAMANTHANA, Tanjung Redeb –  Sekali beraksi, dua terduga pengedar sabu-sabu di Kelurahan Karang Ambon, Tanjung Redeb, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Berau.

Penangkapan terhadap AM dan NAF dilakukan Satresnarkoba Polres Berau pada Rabu 13 Mei 2026. Polisi menyita barang bukti total 44,22 gram bruto sabu-sabu.

Kepala Satresnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan para tersangka,” ujarnya, Jumat 15 Mei 2026.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 Wita terhadap seorang laki-laki berinisial AM (22).

Saat diamankan di wilayah Kelurahan Karang Ambun, polisi menemukan satu bungkus sedang sabu-sabu dengan berat bruto 4,72 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu bungkus bekas kotak rokok dan satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka AM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial NAF,” jelas Agus Priyanto.

Berdasarkan pengembangan dari pengakuan AM, petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial NAF (18) di lokasi yang masih berada di wilayah Kelurahan Karang Ambun. (*)