KALAMANTHANA, Palangka Raya – Merantau jauh-jauh ke Palangka Raya, pria Hulu Sungai Selatan ini malah harus berurusan dengan polisi. Ada apa?

Adalah K alias Abang, pria asal Hulu Sungai Selatan berusia 34 tahun, yang kini ditahan aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Dia diduga ikut bermain sabu-sabu di Kota Cantik.

K alias Abang adalah pria kelahiran Hulu Sungai Selatan. Lulusan SD itu berasal dari Desa Paharangan, Kecamatan Daha Utara, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.

Belakangan, dia merantau ke Palangka Raya. Dia menyewa barak di Jalan Datah Rami I, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Cantik.

Di sini pulalah dia berurusan dengan polisi. Satresnarkoba Polres Palangka Raya menangkapnya di barak tersebut, Senin 18 Mei 2026.

Saat ditangkap, K alias Abang tak bisa mengelak. Sebab, aparat Satreskrim Polresta Palangka Raya menemukan delapan paket sabu-sabu dengan berat kotor 5,72 gram.

K alias Abang mengakui barang bukti serbuk kristal yang ditemukan polisi di lokasi tersebut adalah miliknya.

Selain itu, petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu dompet, satu unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX beserta STNK, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Seluruh barang bukti yang ditemukan bersama tersangka K langsung dibawa ke Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” kata Yonika Winners. (*)