KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Matahari baru saja tenggelam di Desa Manuntung, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Selasa 19 Mei 2026 itu. Polisi datang mencokok tiga orang.

Ketiganya adalah MHS alias Didi (27), warga Desa Manuntung Kecamatan Dadahup, H (31) warga Desa Rawa Subur Kecamatan Kapuas Murung, dan S alias Sukma (30) warga Desa Bina Karya Kecamatan Kapuas Murung.

Apa salah mereka? Rupanya, ketiganya diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Kapuas.

Ketiganya tepat pada 20 hari yang lalu, melakukan aksi pencurian di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup. Mereka menggondol PAD milik Adrien Jufin Bisnis (44).

MHW alias DIDI (27), warga Desa Manuntung Kecamatan Dadahup, H (31), warga Desa Rawa Subur Kecamatan Kapuas Murung, dan S alias SUKMA (30), warga Desa Bina Karya Kecamatan Kapuas Murung.

Trio pelaku curat itu tak berkutik saat didatangi dan ditangkap aparat Satreskrim Polres Kapuas. Sebab, polisi menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan mereka.

Kasus pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Toko Rifqil, Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.

Korban Adrien Jufin Bisnis, seorang wiraswastawan dari Dadahup, baru menyadari dirinya kecurian pada sore hari sekitar pukul 17.40 WIB.

Itupun setelah anaknya mencari tablet yang hilang. Diketahui, PAD yang semula berada di bangku depan toko miliknya, lenyap.

Kini, Satreskrim Polres Kapuas telah mengamankan pelakunya. Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 kotak PAD merk Redmi PAD2,  1 unit PAD merk Redmi PAD2, selembar STNK mobil Avanza warna hitam, serta satu unit mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi AB 1963 RX. (*)