KALAMANTHANA, Palembang – Tak sampai 24 jam, JM ditangkap polisi. Dia diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
JM, pria berusia 41 tahun itu ditangkap aparat Polres Ogan Ilir pada Minggu 7 Juni 2026. Dia diamankan atas laporan keluarga korban di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Ogan Ilir itu terjadi pada Minggu 7 Juni 2026 di sebuah rumah di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Kejadian itu bermula saat korban, sebut saja Kembang, dan JM berkenalan melalui Facebook pada Mei 2026 lalu.
Pelaku kemudian menghubungi korban dan mengajak untuk bertemu pada Minggu (7/6/2026).
Setelah itu, keduanya sepakat untuk bertemu di Ogan Ilir dan dijemput oleh pelaku menggunakan mobil.
Pelaku kemudian mengajak korban ke lokasi dan pelaku mengajak korban melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali.
Akibat perbuatan itu, pihak keluarga berserta korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 1x24 jam.
“Iya pelaku berhasil diamankan. Kami akan menangani setiap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kasat PPA-PPO Polres Ogan Ilir, Iptu Tri Nensy Nirmalasary.
Nensy mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak, baik di lingkungan sekitar maupun di dunia maya, guna mencegah anak menjadi korban tindak pidana dan menjaga keselamatan generasi muda dari berbagai bentuk kekerasan serta eksploitasi.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak,” ujarnya. (*)