KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Datang dari Lampihong, Balangan, AR diringkus aparat Satresnarkoba Polres Barito Timur di Dusun Timur.

AR, pria berusia 38 tahun, adalah warga Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Selasa 9 Juni 2026, dia dicokok Satresnarkoba Polres Barito Timur.

AR tak bisa berkutik. Sebab, aparat Satresnarkoba Polres Barito Timur menemukan barang bukti yang telak: sabu-sabu seberat 54,43 gram.

Kepala Polres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, saat dikonfirmasi di Tamiang Layang, Rabu 10 Juni 2026, melalui Kepala Satresnarkoba Polres Barito Timur Iptu Ismail Lubis, membenarkan penangkapan itu.

Dia menyebutkan pihaknya mengungkap kasus peredaran sabu-sabu itu dengan menangkap AR, pria asal Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

Ismail Lubis menyebutkan pihaknya jajarannya menangkap AR tepat di depan Mako Polres Barito Timur, di Jalan Ahmad Yani, Desa Sumur, Kecamatan Dusun Timur, sekitar pukul 08.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dalam sebuah tas ransel.

“Dari tangan tersangka AR ditemukan 10 paket besar sabu-sabu, satu paket sedang, dan 13 paket kecil sabu dengan total berat bruto 54,43 gram,” ungkap Ismail Lubis.

Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai Rp650 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit telepon genggam, sepeda motor Yamaha NMAX, serta sejumlah perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang permufakatan jahat tindak pidana narkotika. (anigoru)