KALAMANTHANA, Batulicin – Seumur-umur Polres Tanah Bumbu berdiri, baru kali ini mereka mengungkap kasus sabu-sabu sebesar ini: hampir 2 kilogram.

Pengungkapan kasus sabu-sabu terbesar ini dilakukan aparat Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu di Kecamatan Satui. Mereka menangkap tiga tersangka pengedar.

“Total barang bukti yang disita sebanyak 77 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1.981,24 gram atau sekitar dua kilogram,” kata Kepala Polres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya di Batulicin.

Arief mengatakan barang bukti tersebut disita dari tiga tersangka yang ditangkap secara terpisah pada Senin 8 Juni 2026.

Pengungkapan kasus bermula saat tim yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu AKP Anang Setiawan menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap dua pria berinisial AR dan FS saat diduga melakukan transaksi narkotika di Jalan Telkom, Desa Sungai Danau, pada Senin (8/6) pukul 00.05 Wita.

Dari kedua tersangka, polisi menyita 55 paket sabu-sabu seberat 150,03 gram dan 20 butir ekstasi.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan beberapa jam kemudian menangkap tersangka lain berinisial HS di sebuah rumah di Jalan Sumpul, Desa Sungai Danau.

Dari rumah tersangka HS, petugas menemukan 22 paket besar sabu-sabu dengan berat total 1.831,21 gram serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

“Ketiganya dikendalikan jaringan lintas provinsi yang diduga memiliki keterkaitan dengan bandar narkotika di luar negeri,” kata Arief.

Menurut Arief, jumlah barang bukti yang disita dalam kasus tersebut merupakan yang terbesar yang pernah diungkap Polres Tanah Bumbu berdasarkan catatan kepolisian setempat.

Saat ini penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan para tersangka. (*)