KALAMANTHANA, Sekadau – Pelarian D, warga Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, berakhir di tangan Satreskrim Polres Sekadau. Apa pasal?

Pria berusia 34 tahun itu diamankan jajaran Satreskrim Polres Sekadau setelah diduga melakukan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri.

Anak kandungnya masih di bawah umur. Kini, menurut Kepala Polres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, sang anak bahkan berada dalam kondisi hamil.

Kepala Polres Sekadau melalui Kepala Satreskrim Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin, menyebutkan D ditangkap pada Minggu 14 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Dia diringkus di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Belitang Hilir,” tambah Kepala Satreskrim Polres Sekadau itu.

Menurutnya, D diamankan tanpa memberikan perlawanan. “Kami sudah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima,” katanya pula.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkannya kepada aparat kepolisian. Setelah itu, aparat Satreskrim Polres Sekadau menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan sebelum meringkus D.

“Hasil pemeriksaan dan interogasi mengungkap bahwa D mengakui seluruh perbuatannya,” ujarnya.

Tersangka D mengakui perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali di rumah mereka di Kecamatan Belitang Hulu, dengan jumlah kurang lebih delapan kali.

Adapun kondisi kehamilan korban turut diperkuat melalui hasil Visum et Repertum yang diterbitkan RSUD Kabupaten Sekadau.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian. (*)