KALAMANTHANA, Penajam – Polsek Sepaku tak mau berhenti setelah menangkap terduga pengedar sabu-sabu di Desa Bumi Harapan. Mereka juga mengincar pemasok dari Balikpapan.

Langkah Polsek Sepaku ini, selain untuk memberantas peredaran narkotika jenis sabu-sabu, juga karena tak ingin wilayah Sepaku sebagai kawasan inti Ibu Kota Nusantara (IKN) tercoreng.

Polsek Sepaku sebelumnya mengamankan seorang pria dalam pengungkapan kasus sabu-sabu itu. Dia diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut di wilayah Sepaku.

Pria itu ditangkap Polsek Sepaku di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara. Dia diamankan bersama barang bukti 1,97 gram sabu-sabu.

Kepala Polsek Sepaku, AKP Syarifiduin mewakili Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di wilayah Balikpapan.

Namun identitas pemasok masih dalam proses pendalaman dan pengembangan oleh penyidik guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Saat ini penyidik Polsek Sepaku masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Syarifuddin menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Sepaku dalam menjaga wilayah hukumnya dari ancaman peredaran narkotika, terlebih Kecamatan Sepaku merupakan kawasan strategis yang menjadi bagian dari IKN.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sepaku. Peredaran narkoba merupakan ancaman nyata bagi generasi muda dan keamanan masyarakat,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah atas maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Bumi Harapan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Sepaku melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin, menjelaskan pada Sabtu 13 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 Wita, petugas melakukan penggerebekan terhadap sebuah kendaraan yang dicurigai membawa narkotika.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,97 gram yang disembunyikan di beberapa bagian kendaraan.  (*)