KALAMANTHANA, Tenggarong – Gerak-geriknya mencurigakan. Saat diamankan polisi di Kota Bangun, aparat Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara menemukan sabu-sabu 77,37 gram dari MR.

MR adalah pria berusia 28 tahun. Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara menangkapnya di Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis 30 Juli 2026.

MR tak bisa berkutik saat diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara. Sebab, selain sabu-sabu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya di Kota Bangun itu.

Barang bukti itu antara lain selembar kantong plastik hitam-putih, selembar plastik jijau, sebungkus plastik klip bening, satu lakban bening, dan satu handphone.

Kepala Polres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kepala Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Aulia Hadi Rahman, membenarkan penangkapan tersebut.

Dia menyebutkan penangkapan berawal dari informasi warga pada Kamis 23 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 Wita. Informasi tersebut menyatakan adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kota Bangun Ulu.

“Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan dan profeling pada lokasi,” katanya.

Tim kemudian berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku berinisial MR dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak satu bungkus plastik bening yang dilakban dan disimpan di plastik kresek warna hitam putih dengan dilapis plastik keresek warna hijau.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Kukar guna proses pemeriksaan penyidikan oleh Penyidik/ penyidik pembantu. (*)