KALAMANTHANA, Semarang – Suasana pembagian rapor itu mendadak gempar. Seorang wanita, AY (25), bersimbah darah setelah ditusuk oleh suaminya sendiri.

Peristiwa itu terjadi di lingkungan SD Negeri 02 Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat 19 Juni 2026 pagi. Kasus ini sedang ditangani Polsek Ngaliyan.

Aparat Polsek Ngaliyan sudah mengamankan F (28), pelaku penusukan sekaligus suami dari korban AY.

Kepala Polsek Ngaliyan Kompol Alit Alphard membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian terjadi sekitar pukul 08.15 WIB saat korban berada di area sekolah untuk mengambil rapor anaknya.

“Benar, pada Jumat pagi sekitar pukul 08.15 WIB telah terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga berupa penusukan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya di lingkungan SD Negeri 02 Kalipancur,” kata Ali Alphard.

Setelah menerima informasi, anggota Polsek Ngaliyan langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang tengah mengalami konflik rumah tangga. Keduanya diketahui sudah tidak tinggal serumah selama kurang lebih dua bulan terakhir.

Kapolsek Ngaliyan menjelaskan pelaku diduga telah mengetahui rencana korban yang akan mengambil rapor anak mereka di sekolah tersebut.

Saat korban berada di depan ruang kelas, pelaku yang telah membawa sebuah obeng mendatangi lokasi dan kemudian melakukan penyerangan.

“Dari keterangan sementara, peristiwa ini diduga dipicu persoalan rumah tangga yang telah berlangsung sebelumnya. Pelaku datang ke sekolah dan langsung melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan obeng yang telah dibawanya,” jelasnya.

Aksi tersebut sontak mengundang perhatian warga dan pihak sekolah. Sejumlah saksi yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan dan berhasil menghentikan tindakan pelaku sebelum situasi berkembang lebih jauh.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka tusuk pada bagian punggung, leher belakang, bahu, dada kiri, ketiak, serta lengan kiri.

Berdasarkan pemeriksaan medis, luka yang dialami korban tidak mengenai organ vital. Korban mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit William Booth Semarang dan setelah menjalani observasi dinyatakan dapat menjalani rawat jalan.

“Korban telah mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, korban diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan,” kata Alit.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng dengan panjang sekitar 20 sentimeter yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penusukan.

Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Ngaliyan. Penanganan perkara juga telah dikoordinasikan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang guna proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Semarang untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek. (*)