KALAMANTHANA, Pekanbaru – Keasyikan pesta sabu-sabu, lima pria ini tak sadar kedatangan polisi. Mereka akhirnya diringkus dan berujung di ruang tahanan.

Adalah jajaran Polsek Tapung Polres Kampar yang menghentikan aksi pesta sabu-sabu kelima pria itu. Mereka meringkus para pelaku di Jalur IV Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Kamis (18/6/2026) lalu.

Dari hasil penggeledahan, aparat Polsek Tapung menemukan 18 paket sabu-sabu dengan berat 20.47 gram. Sabu-sabu seberat 1,36 gram juga ditemukan di atas kaca pirex.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar kelimanya sudah melanggar Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” katanya.

Kelima pelaku yang diamankan terdiri dari BU (44) dan PU (38) yang merupakan pengedar, MI (35), RE (24), dan TE (29) sebagai pengguna. Semuanya adalah warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung.

“Selain 18 paket sabu-sabu, Polsek Tapung juga menemukan barang bukti lainnya yang bersangkutan dengan narkoba,” ujar Kapolsek.

Dikelasnya, awalnya Polsek Tapung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Petapahan sering terjadi peredaran narkotika dan sangat meresahkan masyarakat.

Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo bersama Panit Opsnal Reskrim Polsek Tapung Aiptu Benny Reja dan anggota melakukan penyelidikan.  

“Ternyata informasi tersebut benar. Ditemukan kelima pelaku berada di sebuah rumah diduga sedang berpesta sabu-sabu,” jelasnya.

Saat itu, kelimanya dalam posisi duduk di dalam rumah dan langsung ditangkap tanpa perlawanan berarti. Terhadap mereka, polisi langsung melakukan pengeledahan badan dan sekitar tempat duduknya yang disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket yang dibungkus dengan plastik klip, kaleng permen yang berisikan 13 paket yang dibungkus dengan plastik klip dan dompet kunci yang berisikan 4 paket yang dibungkus dengan plastik klip yang mana satu paket dibungkus dengan plastik bening dan dibalut lagi dengan uang kertas pecahan Rp2.000.

“Semua barang bukti itu ditemukan di depan BU. Saat diinterogasi, ia mengakui barang itu adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial KE di daerah Jalur Hijau Desa Kijang Rejo. Kelima pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya. (*)