KALAMANTHANA, Palangka Raya - Rendahnya kesadaran hukum masih menjadi salah satu faktor utama yang memicu berbagai persoalan di tengah masyarakat, mulai dari sengketa pertanahan, konflik usaha, permasalahan waris, hingga perkara pidana yang sebenarnya dapat dicegah sejak dini.

Kurangnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum kerap membuat masyarakat mengambil keputusan yang keliru, sehingga berujung pada proses hukum yang panjang dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Pimpinan Kantor Hukum EROS & PARTNERS, Advokat Edi Rosandi, S.Sos., S.H., M.Hum., menilai pembangunan hukum tidak hanya berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum semata, tetapi juga menyangkut tingkat kesadaran hukum masyarakat sebagai subjek hukum.

"Kesadaran hukum bukan hanya tentang mengetahui adanya peraturan. Kesadaran hukum juga berarti memahami hak dan kewajiban yang dimiliki, memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan, serta mampu mengambil keputusan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Menurut Edi, masih banyak masyarakat yang baru mencari bantuan hukum setelah permasalahan berkembang menjadi sengketa atau bahkan memasuki proses peradilan. Padahal, sebagian besar persoalan hukum dapat diminimalkan melalui langkah pencegahan dan konsultasi hukum sejak dini.

Ia mencontohkan, berbagai sengketa di masyarakat sering kali berawal dari tindakan sederhana yang memiliki konsekuensi hukum besar.

Dalam bidang pertanahan, misalnya, masih ditemukan praktik jual beli tanah tanpa penelitian status hukum yang memadai, penggunaan dokumen yang tidak diverifikasi, maupun transaksi yang dilakukan tanpa memperhatikan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan serupa juga terjadi di sektor usaha dan perkebunan. Tidak sedikit pelaku usaha yang menjalankan bisnis tanpa memahami aspek legalitas, perizinan, kewajiban kontraktual, serta risiko hukum yang dapat timbul dari setiap aktivitas usaha.

Akibatnya, persoalan yang semula dapat diselesaikan secara administratif berkembang menjadi sengketa perdata maupun perkara pidana.

Bidang kehutanan juga menjadi sektor yang memerlukan perhatian khusus. Masih banyak masyarakat yang melakukan penguasaan, pemanfaatan, atau pemungutan hasil hutan tanpa memahami status kawasan dan ketentuan hukum yang mengaturnya.

Berangkat dari berbagai persoalan tersebut, EROS & PARTNERS terus mendorong pentingnya edukasi hukum sebagai bagian dari upaya pencegahan sengketa. Pendekatan preventif dinilai lebih efektif dibandingkan penyelesaian perkara yang telah berkembang menjadi proses litigasi.

"Fungsi advokat tidak semata-mata mewakili klien di pengadilan. Advokat juga memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar setiap orang dapat memahami hak-haknya, menjalankan kewajibannya, dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan sengketa," katanya.

Melalui layanan konsultasi, kajian hukum, legal opinion, serta pendampingan litigasi dan nonlitigasi, EROS & PARTNERS berupaya membantu masyarakat dan pelaku usaha memperoleh pemahaman yang lebih baik terkait aspek hukum yang berkaitan dengan kegiatan mereka.

Fokus layanan kantor hukum tersebut meliputi bidang pertanahan, kehutanan, perkebunan, perizinan usaha, hukum perdata, hukum pidana, hingga penyelesaian sengketa bisnis.

Edi meyakini peningkatan kesadaran hukum masyarakat akan memberikan dampak yang lebih luas dibandingkan sekadar penyelesaian perkara.

Masyarakat yang memahami hukum cenderung lebih mampu menjaga hak-haknya, menghormati hak orang lain, serta menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme yang sah dan beradab.

Pada akhirnya, kondisi tersebut diyakini dapat mendukung terciptanya kepastian hukum, iklim investasi yang sehat, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Ke depan, EROS & PARTNERS berharap dapat terus berkontribusi dalam memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan layanan hukum yang berkualitas guna memperkuat budaya hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. (Mit).