KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Dinihari yang gelap bagi AP alias S. Dia diamankan Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser. Apa pasal?

AP alias S diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Paser. Dia diciduk pada Rabu 24 Juni 2026 dinihari sekitar pukul 02.30 Wita.

AP alias S dicokok aparat Satresnarkoba Polres Paser di sebuah rumah di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Kepala Polres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kepala Satresnarkoba Polres Paser membenarkan penangkapan yang dilakukan terhadap AP alias S itu.

Hadi Purwanto menerangkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan sejak Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan, pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.30 Wita, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial AP alias S (33).

Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh seorang warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet berwarna cokelat yang disembunyikan di bawah tumpukan seng di samping rumah.

Setelah diperiksa, di dalam dompet tersebut terdapat enam paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,44 gram.

Petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu buah pipet kaca, dua buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, satu buah korek api gas warna hijau, satu kotak rokok merek Sampoerna, serta satu unit telepon genggam merek Samsung A23 yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Paser untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)