KALAMANTHANA, Jambi – Seorang pejabat di Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jambi diringkus polisi atas dugaan terlibat peredaran ekstasi. Bagaimana kronologisnya?

Sang pejabat Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jambi berinisial RB diringkus Ditresnarkoba Polda Jambi bersama dua orang lainnya. Mereka adalah RE (48) dan BW (44).

RB (46) disebut-sebut sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jambi. Dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jambi.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi, Kombes Dewa Made Palguna kepada wartawan, Senin 29 Juni 2026, menyebutkan pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas akhirnya melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, awalnya polisi mengamankan tersangka RE di sebuah rumah di kawasan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas belanja yang disimpan di dalam lemari ruang tengah. Di dalamnya terdapat tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell, yang setelah dihitung berjumlah 536 butir.

Selain ekstasi, polisi juga menyita sejumlah kantong plastik, timbangan digital, telepon genggam, serta barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, RE mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari tersangka BW, yang kemudian berhasil diamankan di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

Penyidik kemudian kembali melakukan pengembangan setelah BW mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari RB, oknum ASN. Petugas berhasil mengamankan RB saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.

Dari hasil penyelidikan diketahui RB merupakan seorang ASN yang bertugas di Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi.

Selain mengamankan ketiga tersangka, Ditresnarkoba Polda Jambi turut menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa paket pil ekstasi, timbangan digital, sejumlah telepon genggam berbagai merek, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, hingga satu unit sepeda motor Honda Supra.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan para tersangka.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar," katanya menegaskan.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)