KALAMANTHANA, Sampit – Langkah YF berakhir di tangan aparat Polsek Telawang. Dia diduga terlibat peredaran narkotika sabu-sabu.

YF, pria berusia 28 tahun, kedapatan menyimpan sabu-sabu itu di dalam dompet gantungan kunci mobil. Aparat Unit Reskrim Polsek Telawang pun langsung mengamankannya.

Penangkapan terhadap YF dilakukan Polsek Telawang pada Selasa 21 Juli 2026 di Jalan Sudirman Kilometer 50, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Telawang langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak melakukan pengamanan. Sebelum penggeledahan dilakukan, polisi terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas kepada pelaku dengan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar sebagai bentuk pelaksanaan prosedur hukum.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sebuah dompet gantungan kunci mobil berwarna cokelat yang tergeletak di lantai tepat di depan pelaku.

Setelah diperiksa, di dalam dompet tersebut terdapat tiga bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 0,57 gram.

Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp317 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika serta satu unit telepon genggam merek Infinix yang kini turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan. (su)