KALAMANTHANA, Sampit – Sia-sia saja PA berusaha menghilangkan barang bukti. Warga Sebabi ini tak bisa lolos dari penangkapan Polsek Telawang.

Perempuan berusia 31 tahun warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur ini tak berkutik saat aparat Polsek Telawang menemukan sabu-sabu saat rumahnya digerebek.

PA sempat berusaha menyelamatkan diri. Dia buang dompet berisi sabu-sabu itu. Tapi, aparat Polsek Telawang tak terperdaya. Mereka menemukannya dan meringkus PA.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin 4 Mei 20206 setelah anggota Polsek Telawang menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Desa Sebabi.

Saat petugas tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan, PA yang berada di dalam rumah terlihat panik. Ia diduga mencoba mengelabui polisi dengan melempar sebuah dompet keluar jendela rumah.

Namun gerak-gerik tersebut diketahui petugas. Dompet yang dibuang kemudian diperiksa di hadapan perangkat desa setempat dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mewakili Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 10 paket plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bersih total 0,41 gram.

“Selain paket sabu, anggota juga menemukan uang tunai sebesar Rp3,1 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” kata Edy Wiyoko, Kamis 7 Mei 2026.

Setelah dilakukan interogasi awal, PA mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Polisi kemudian langsung membawa terlapor ke Mapolsek Telawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Saat ini kasusnya masih dikembangkan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain,” ujarnya.

Menurut Edy, peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat memberantas peredaran narkoba yang mulai merambah hingga ke wilayah desa.

“Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, PA dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat. (*)