KALAMANTHANA, Sampit – Upaya NA meloloskan sabu-sabu ke Lapas Sampit berakhir sia-sia. Seorang CPNS berperan besar mengungkapnya.

Barang yang diduga sabu-sabu itu terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap titipan makanan dan barang yang dibawa pengunjung untuk warga binaan pada Senin 20 Juli 2026 di layanan penitipan barang Lapas Kelas IIB Sampit.

NA, seorang pengunjung, datang seperti pengunjung lainnya untuk menitipkan makanan kepada salah seorang warga binaan. Namun, pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas justru mengungkap adanya barang mencurigakan yang diduga merupakan sabu-sabu.

Temuan itu berawal dari ketelitian seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bertugas di pos penerimaan titipan.

Saat memeriksa isi barang bawaan, petugas menemukan sesuatu yang dinilai tidak wajar sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Hasilnya, ditemukan barang yang diduga narkotika sebelum sempat melewati area pemeriksaan.

Informasi tersebut segera diteruskan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIB Sampit, Hadiyanto Prabowo.

Pengunjung beserta barang bukti kemudian diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur guna menjalani proses hukum.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, mengatakan keberhasilan menggagalkan dugaan penyelundupan itu menunjukkan bahwa setiap layanan penitipan barang diawasi secara ketat tanpa terkecuali.

“Kami mengapresiasi petugas yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, teliti, dan sesuai prosedur,” katanya.

Dia menambahkan keberhasilan ini menjadi bukti komitmen seluruh jajaran Lapas Sampit dalam menjaga keamanan serta mewujudkan lapas yang bersih dari peredaran narkoba.

“Sinergi dengan aparat penegak hukum akan terus kami perkuat untuk mencegah segala bentuk penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas,” kata Muhammad Yani, Rabu 22 Juli 2026.

Usai pengungkapan tersebut, Lapas Kelas IIB Sampit langsung menyerahkan barang bukti yang diduga sabu kepada Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Peristiwa ini menambah daftar upaya penyelundupan barang terlarang yang berhasil dipatahkan di lingkungan pemasyarakatan.

Pihak lapas memastikan seluruh barang titipan maupun barang bawaan pengunjung akan terus diperiksa secara menyeluruh sebagai langkah antisipasi agar narkotika dan barang terlarang lainnya tidak masuk ke dalam lapas.

Dengan pengawasan yang diperketat dan koordinasi bersama aparat penegak hukum, Lapas Kelas IIB Sampit menegaskan komitmennya menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkotika. (su)