KALAMANTHANA, Jakarta – Kasus dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari yang ditangani KPK, cukup unik. Sebab, kasusnya kini merayap ke Kota Bengkulu.
Fakta ini mencuat setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.
“Dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Minggu 26 Juli 2026.
Budi Prasetyo mengatakan pengembangan yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang lumrah, terutama setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK,” katanya.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada 10 Maret 2026, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
Selanjutnya pada 11 Maret 2026, lembaga antirasuah itu mengumumkan identitas para tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka tersebut diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026.
KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta uang imbalan proyek sekitar 10–15 persen kepada tiga swasta tersebut. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).
Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
KPK pada 26 Juli 2026, mengatakan telah menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu, yaitu kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Salah satu barang bukti yang ditemukan KPK adalah uang Rp4 miliar dari rumah Noprisman. (*)