KALAMANTHANA, Tenggarong – Sedang berdiri pada tengah malam di pinggir jalan di Tenggarong, perempuan ini dicokok polisi. Ternyata….

Perempuan itu SE inisialnya. Usianya sekitar 31 tahun. Dia tertangkap dalam Operasi Antik Mahakam 2026 di Tenggarong.

Adalah Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara yang menangkapnya. Rupanya, perempuan SE ini terlibat kasus sabu-sabu. Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara menemukan bukti yang cukup.

Kepala Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Aulia Hadi Rahman menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal pada Kamis 23 Juli 2026 malam.

Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang wanita yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Pada Minggu 26 Juli 2026 malam sekitar pukul 20.30 WITA, tim Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan SE saat sedang berada di tepi Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Tenggarong.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 0,54 gram,” ujar Aulia Hadi Rachman.

Saat ini tersangka berikut barang bukti kita amankan di markas Polres Kutai Kartanegara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi. (*)