KALAMANTHANA, Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menemukan sabu-sabu seberat 39,73 gram di bawah jok motor. Pria berinisial B pun diangkut ke Mapolresta Palangka Raya.
Penangkapan terhadap B, pria berusia 44 tahun, dilakukan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Bhayangkara 4, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Selasa 28 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan B oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan terduga pelaku kerap melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
Personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pun bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor saat berada di lokasi.
Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'dang, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes. Dedy Supriadi, membenarkan penangkapan itu.
Dia menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor milik pelaku yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan 11 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,73 gram.
Sabu-sabu itu disimpan di dalam sebuah kantong berwarna hitam bertuliskan Hyundai dan diletakkan di bawah jok sepeda motor Honda Vario warna putih.

Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pack plastik klip, satu sedotan yang telah diruncingkan, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa STNK, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang terus mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Palangka Raya,” katanya.
Saat ini, menurut Yonika, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (*)