KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna VI Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, Kamis (30/7/2026).
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Ketua DPRD Nursulistio, Wakil Ketua I Mardianto, Wakil Ketua II Eskop, serta Sekretaris Daerah Misnohartaku mewakili Bupati M. Yamin.
Pimpinan rapat, Wakil Ketua I DPRD Mardianto, menegaskan pembahasan KUA-PPAS dilakukan sesuai mekanisme dengan melibatkan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam penyusunan RAPBD 2027.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda Misnohartaku, disampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dan Pemkab. “Dengan disepakatinya KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 ini, diharapkan dapat menjadi dasar pijakan dalam menyusun RAPBD yang lebih baik dan terperinci, serta tetap mengacu pada program prioritas Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan selaras dengan visi Barito Timur SEGAH,” ujarnya.
Sinergi eksekutif dan legislatif disebut menjadi kunci mewujudkan perencanaan pembangunan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, setiap program dalam RAPBD nantinya benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat paripurna berlangsung tertib, dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan. Tahapan selanjutnya adalah pembahasan Rancangan APBD 2027 sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Anigoru).