KALAMANTHANA, Sampit – Sebuah pondok kecil di Jalan Mohammad Hatta, Kotawaringin Timur, jadi perhatian warga setelah muncul dugaan lokasi tersebut kerap digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.

Keresahan itu akhirnya ditindaklanjuti aparat Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur. Mereka menuju titik lokasi yang berada di Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah itu.

Aparat Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mendatangi pondok tersebut pada Senin 10 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Di sana, aparat mengamankan seorang pria berinisial H alias D (46).

Penggerebekan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar pondok. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat pertemuan sejumlah orang yang berkaitan dengan transaksi sabu.

Saat petugas datang, H alias D berada di dalam pondok. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

Kepala Polres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Iptu Edi Waluyo mengatakan, informasi dari masyarakat menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan sebelum mengambil tindakan di lapangan.

“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku berada di pondok dan kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT serta warga,” kata Edi.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,69 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada di lantai, tepat di depan H alias D.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan uang tunai Rp300 ribu, satu unit handphone Oppo A55 warna hitam serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

H alias D kemudian mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan.

“Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Edi.

Polisi kini tidak hanya memeriksa peran H alias D. Penyidik juga masih mendalami informasi mengenai aktivitas di pondok tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika.

Pendalaman itu dilakukan untuk memastikan apakah pondok tersebut hanya digunakan oleh tersangka atau berkaitan dengan jaringan peredaran sabu yang lebih luas.

H alias D disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (su)