KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kapuas bersama mitra kerja teknis melakukan kaji banding ke Provinsi Jawa Barat pada 2–5 Juni 2026.

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kapuas H Bardiansah untuk memperdalam materi sekaligus mematangkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelayanan haji, pengelolaan sampah dan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

H Bardiansah mengatakan, kegiatan diawali dengan rapat koordinasi bersama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang Asep Ahmad Hidayat.

Pertemuan tersebut membahas penerapan Perda P4GN melalui program “Sumedang Bersinar” atau Bersih dari Narkoba. Selain itu, Pansus juga mendalami pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir serta penguatan regulasi fasilitasi penyelenggaraan ibadah haji.

“Kegiatan pertama rapat koordinasi bersama Kepala Badan Kesbangpol Sumedang, Asep Ahmad Hidayat untuk mendalami implementasi nyata perda P4GN ‘Sumedang Bersinar (Bersih Dari Narkoba)’, manajemen integrasi pengelolaan sampah hulu hilir, serta penguatan regulasi fasilitasi penyelenggaraan ibadah haji,” kata H Bardiansah di Kuala Kapuas, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan kemudian dilanjutkan di Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor. Pansus I melakukan pertemuan dan klarifikasi terkait aspek hukum bersama Katim Humas, Protokol dan Publikasi DPRD Kabupaten Bogor Yudi Permana.

Pertemuan tersebut membahas batasan norma hukum daerah serta pengawasan lapangan dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji.

H Bardiansah mengatakan, kaji banding tersebut menjadi bagian dari upaya Pansus I memperoleh gambaran mengenai penerapan regulasi yang dapat dijadikan bahan dalam penyusunan Raperda di Kabupaten Kapuas.

“Melalui komparasi mendalam, Pansus I DPRD Kapuas berkomitmen membawa pulang formula regulasi terbaik, mulai dari sistem hibah transportasi haji, penguatan deteksi dini narkoba, hingga ketegasan sanksi dan penghargaan tata kelola kebersihan untuk diterapkan di Kabupaten Kapuas,” ujar H Bardiansah.

Hasil kaji banding selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan Pansus I bersama mitra kerja teknis dalam penyempurnaan materi tiga Raperda tersebut.

Langkah tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung pelayanan publik, pengelolaan lingkungan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kapuas. (fan).