KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Langkah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas menyusun naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol, mendapat dukungan dari Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Rahmad Jainudin.

Dukungan tersebut disampaikan terhadap pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan perangkat daerah, akademisi, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat serta sejumlah pemangku kepentingan.

Menurut Rahmad, pelibatan berbagai unsur penting untuk menghimpun masukan sebelum regulasi pengendalian peredaran minuman beralkohol disusun dan dibahas lebih lanjut.

“Peredaran minuman beralkohol merupakan persoalan yang membutuhkan perhatian serius dan penanganan secara komprehensif melalui regulasi yang tepat,” ungkap Rahmad Jainudin.

Ia menilai, pengendalian peredaran minuman beralkohol perlu diperkuat untuk mengantisipasi berbagai dampak yang dapat muncul di tengah masyarakat.

Dampak tersebut antara lain gangguan ketertiban umum, risiko terhadap kesehatan masyarakat hingga potensi meningkatnya tindak kriminalitas yang dapat memengaruhi generasi muda.

“Dengan penyusunan naskah akademik dan Raperda ini melibatkan berbagai pihak bertujuan menghimpun masukan, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah,” tegasnya.

Rahmad mengatakan, proses penyusunan regulasi harus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik masyarakat Kabupaten Kapuas.

Selain itu, aturan yang disusun harus tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

Ia berharap pembahasan Raperda tersebut menghasilkan aturan yang mampu memberikan kepastian dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol sekaligus menjaga ketertiban dan kepentingan masyarakat.

Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah daerah bersama aparat terkait diharapkan memiliki dasar yang lebih kuat dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kapuas. (fan).