KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Bekasi, DPRD Provinsi Jakarta dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI untuk memperkuat landasan hukum serta meningkatkan kualitas regulasi daerah.

Kunjungan kerja tersebut berlangsung Selasa (14/7/2026) hingga Sabtu (18/7/2026). Rombongan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas Berinto bersama anggota Pansus II.

Kegiatan difokuskan pada pendalaman materi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang disusun DPRD Kabupaten Kapuas.

Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan menyerap aspirasi, mempelajari regulasi yang telah diterapkan di daerah lain serta melakukan sinkronisasi aturan.

“Kami ingin memastikan bahwa Raperda yang akan dibahas, khususnya terkait PSU dan kawasan permukiman, memiliki rujukan yang kuat, baik secara aturan di tingkat pusat maupun praktik terbaik yang telah berjalan di daerah lain, seperti Bekasi dan DKI Jakarta,” ujar Berinto.

Menurutnya, konsultasi dan koordinasi diperlukan agar materi Raperda tidak hanya sesuai dengan kebutuhan daerah, tetapi juga memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara optimal.

Dalam kunjungan tersebut, Pansus II DPRD Kapuas juga menggali informasi mengenai penerapan kebijakan kawasan permukiman di daerah yang menjadi tujuan kunjungan.

Selain itu, rombongan melakukan konsultasi ke Kementerian PKP RI melalui Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman. Konsultasi tersebut membahas teknis penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan.

Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi daerah, khususnya untuk memastikan pengelolaan fasilitas perumahan dapat berjalan secara jelas setelah diserahkan kepada pemerintah daerah.

Berinto berharap hasil kunjungan kerja tersebut dapat menjadi bahan pembanding bagi Pansus II dalam menyempurnakan materi Raperda.

Dengan penguatan regulasi dan sinkronisasi aturan, DPRD Kapuas berharap Raperda yang nantinya ditetapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung penataan kawasan perumahan dan permukiman yang lebih baik di Kabupaten Kapuas. (fan).