KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas melakukan konsultasi dan koordinasi ke sejumlah instansi di Kota Batam, Kepulauan Riau, untuk mendalami mekanisme pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 setelah efisiensi.

Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan pada 4–8 Agustus 2026 dengan tujuan DPRD Kota Batam, BPKAD Kota Batam, dan Bapenda Kota Batam.

Kegiatan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Hj Siti Rusyda, bersama anggota Komisi II.

Siti Rusyda mengatakan, konsultasi dilakukan untuk mempelajari mekanisme pembahasan APBD Perubahan 2026 pascaefisiensi yang diterapkan di Kota Batam.

Menurutnya, salah satu bahan pembelajaran dalam kunjungan tersebut adalah evaluasi pelaksanaan anggaran pada semester pertama, mulai dari penyusunan kebijakan, penyesuaian target oleh kepala daerah bersama DPRD, hingga penetapan kesepakatan anggaran.

“Berdasarkan evaluasi pelaksanaan semester pertama dimulai dari penyusunan kebijakan, penyesuaian target oleh kepala daerah dan DPRD, hingga penetapan kesepakatan,” kata Siti Rusyda, di Kuala Kapuas, Senin (10/8/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan penyesuaian anggaran tidak dapat diterapkan secara seragam di setiap daerah. Kondisi fiskal, kebutuhan pembangunan, serta struktur pendapatan dan belanja masing-masing daerah menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan.

“Kebijakan ini bersifat spesifik di tiap daerah, karena rincian hasil dan angkanya berbeda di setiap wilayah, khususnya di Kota Batam,” jelasnya.

Hasil konsultasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan perbandingan bagi Komisi II DPRD Kapuas dalam menjalankan fungsi penganggaran, khususnya menghadapi pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Menurut Siti Rusyda, pemahaman terhadap mekanisme efisiensi dan penyesuaian anggaran diperlukan agar pembahasan perubahan APBD dapat dilakukan secara cermat, sesuai kondisi fiskal daerah, serta tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat. (fan).