KALAMANTHANA, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan membakar hutan dan lahan. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Anggota DPRD Barito Utara, Ardianto.  

Sekretaris Komisi II DPRD Barito Utara itu menilai langkah pemerintah daerah menunjukkan keseriusan dalam mengantisipasi potensi karhutla. “Kami di DPRD tentu mendukung langkah Bupati menetapkan status siaga darurat dan mengeluarkan surat edaran terkait larangan membakar hutan dan lahan. Ini harus menjadi perhatian bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi seluruh masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya, Sabtu (15/8/2026).  

Ardianto mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Menurutnya, api yang kecil dapat dengan cepat meluas dan sulit dikendalikan, terutama saat kondisi cuaca kering.  

Ia juga meminta pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa memperkuat sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan. “Imbauan ini harus sampai ke tingkat bawah. Kepala desa, lurah, camat dan perangkat terkait perlu terus memberikan edukasi kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat baru memahami bahayanya setelah terjadi kebakaran,” tegas Ketua Badan Kehormatan DPRD Barito Utara itu.  

Selain pencegahan, Ardianto mendorong masyarakat peduli api (MPA), relawan, dan unsur terkait meningkatkan pemantauan terhadap potensi titik panas maupun lokasi rawan kebakaran. Ia berharap seluruh pihak menjalankan SE Bupati dengan penuh tanggung jawab.  

Apabila ditemukan adanya pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sedini mungkin. (Sly).