KALAMANTHANA, Muara Teweh –  Penyesuaian kegiatan pembelajaran akibat kabut asap yang melanda wilayah setempat. Kebijakan ini berlaku bagi satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP.  Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.5/1021/DISDIK/VIII/2026.

Kepala Disdik Barito Utara, M. Iman Topik, menjelaskan kebijakan diambil sebagai langkah kewaspadaan untuk melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari dampak kabut asap akibat musim kemarau dan kebakaran hutan.  

Sekolah yang lingkungannya terdampak kabut asap hingga mengganggu jarak pandang dan/atau pernapasan dapat mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi Belajar Dari Rumah (BDR). Namun, penyesuaian tidak berlaku otomatis untuk seluruh sekolah. Kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan keputusan berdasarkan kondisi nyata di lingkungan masing-masing.  

“Yang paling utama adalah kesehatan dan keselamatan warga sekolah. Karena itu, keputusan untuk melaksanakan BDR harus proporsional dan berdasarkan kondisi lingkungan sekolah masing-masing,” tegas Iman Topik.  

Ia juga meminta kepala sekolah memantau kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan, terutama jika muncul keluhan gangguan pernapasan. Selama kabut asap berlangsung, peserta didik diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah serta menghindari pembakaran sampah yang dapat memperburuk kualitas udara.  

Disdik Barito Utara menekankan agar sekolah yang melaksanakan BDR tetap mengontrol keamanan lingkungan sekolah dan melaporkan perkembangan kondisi kabut asap secara berkala melalui Koordinator Wilayah Pendidikan dan Pengawas Pembina.  

Apabila kondisi udara membaik, pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan dengan tetap memperhatikan arahan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan. (Sly).