KALAMANTHANA, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidus Febrie Adriansyah melawan. Dia mengusung 14 titik perlawanan.

Perlawanan itu dilakukan Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, melalui kuasa hukumnya Febri Diansyah di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui proses praperadilan.

“Pemohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, untuk berkenan menjatuhkan putusan, yakni pertama, menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Febri Diansyahdalam  pembacaan petitum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Agustus 2026.

Petitum kedua, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026 yang diterbitkan oleh Termohon I adalah tidak sah, batal demi hukum dan cacat hukum sebagai dasar pelaksanaan tindakan upaya paksa terhadap Pemohon.

Ketiga, menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP. Dah/3006/ VII/ RES.3.3./2026/ Polda Metro Jaya yang dilakukan Termohon I dan didampingi Termohon II terhadap rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada malam hari Rabu, tanggal 8 Juli 2026 sampai dengan dini hari Kamis, tanggal 9 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WIB, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keempat, menyatakan tindakan penyitaan atas barang-barang yang dilakukan Termohon I pada tanggal 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Kelima, menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon I atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Febri.

Keenam, menyatakan tindakan pencegahan (pencekalan) oleh Termohon I terhadap Pemohon untuk bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan Surat Nomor: B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tanggal 11 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lalu, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Turut Termohon, yaitu Nomor: PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026 PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, karena merupakan tindakan turunan (derivative action) dari Surat Perintah Penyidikan Termohon I serta penetapan tersangka atas diri Pemohon yang tidak sah dalam perkara A quo.

Kedelapan, menyatakan Surat Panggilan Nomor: SPT-3412/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang diterbitkan Turut Termohon terhadap Pemohon, yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah dalam perkara a quo, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kesembilan, menyatakan seluruh barang, dokumen, dan/atau data yang diperoleh dari Upaya paksa penggeledahan dan Upaya paksa penyitaan dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 9 Juli 2026 di lokasi Jalan Parahyangan golf Nomor 2 sampai 4, RT 3/RW 8, Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kode Pos 16810, merupakan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah, sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti oleh Termohon I, maupun Turut Termohon dalam pemeriksaan perkara baik dalam perkara yang sedang berjalan ataupun perkara yang akan di proses kemudian hari yang di lakukan oleh Termohon I dan Termohon II dan Turut Termohon sesuai Pasal 163 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kesepuluh, menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kesebelas, memerintahkan Turut Termohon untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap Pemohon, yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah a quo, dengan segala akibat hukumnya.

Kedua belas, memerintahkan Turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan.

Ketiga belas, memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitasi) sebagaimana keadaan semula;

"Keempat belas, membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada negara; atau apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutur Febri.

Praperadilan pertama Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Hakim tunggal dalam sidang tersebut, yakni Richard Edwin Basoeki.

Dalam perkaranya, pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan. (*)