KALAMANTHANA, Muara Enim – Aksi ninja sawit kian meresahkan saja. Seorang pelaku di antaranya diringkus Unit Reskrim Polsek Lubai di Muara Enim, Sumatera Selatan.

Kapolsek Lubai AKP Aisen Hower mewakili Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menyebutkan kasus pencurian sawit ini terjadi di PTPN I Regional 7 Beringin. Aksi ninja sawit terpantau pihak keamanan perusahaan.

Peristiwa pencurian oleh ninja sawit itu terjadi pada Jumat 21 Agustus 2026 sekitar pukul pukul 18.30 WIB di areal kebun sawit PTPN I Regional 7 Beringin, Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Saat melakukan patroli rutin, petugas keamanan perusahaan melihat cahaya senter yang mencurigakan dari dalam kebun sawit. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Lubai.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Lubai memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Dali Warsah bersama Tim Serigala Lubai untuk segera menuju lokasi.

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas bersama satpam melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang sedang memanen buah sawit.

Satu orang rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku yang berhasil diamankan adalah H (48), seorang petani asal Kecamatan Lubai Ulu. Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial M masih dalam pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Lubai.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 28 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan berat sekitar 250 kilogram, satu keranjang kayu, dan satu buah karung warna putih.

Kapolsek Aisen Hower menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan mengambil buah sawit milik perusahaan tanpa hak, yang kemudian rencananya akan dijual.

Saat ini penyidik Polsek Lubai masih melakukan pengembangan perkara, termasuk memburu pelaku yang melarikan diri serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Muara Enim mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pencurian hasil perkebunan, karena setiap pelaku akan diproses secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*)