KALAMANTHANA, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta izin perusahaan pembakar hutan dan lahan untuk dicabut. Warga Kalimantan kini menanti uji nyali sang presiden.
Apa pasal? Sejumlah perusahaan di wilayah Kalimantan, diduga terlibat dalam tindak pidana di balik sejumlah kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan itu, termasuk di antaranya modus jual beli lahan konservasi, perambahan hutan yang terungkap dari penelusuran titip panas (hotspot), hingga perkara kebakaran korporasi.
Dalam kaitan ini, Kementerian Kehutanan kini sedang mengusut dugaan tindak pidana tersebut.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Rudianto Saragih Napitulu mengatakan penyidik tidak hanya melihat lokasi dan luas kebakaran, dengan perkara dikembangkan untuk mengetahui rangkaian peristiwa, penggunaan kawasan, serta pihak-pihak yang terkait kegiatan di lokasi.
“Dari penanganan karhutla, kami juga menemukan dugaan kejahatan kehutanan lain,” katanya di Jakarta, Senin 24 Agustus 2026.
Di Rimbang Baling ditemukan dugaan jual beli kawasan hutan dan pembukaan lahan untuk sawit. Di Mempawah, laporan hotspot berkembang menjadi perkara perambahan dengan tersangka korporasi.
“Semua kami kembangkan berdasarkan alat bukti untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses,” kata Rudianto.
Dia menjelaskan sejumlah kasus terkait karhutla yang tengah ditangani Ditjen Gakkum Kemenhut termasuk di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar untuk kemudian ditanami kelapa sawit.
Penyidikan juga menemukan dugaan jual beli lahan di dalam kawasan hutan.
Sementara di Mempawah, Kalimantan Barat, kata dia, perkara berawal dari laporan hotspot dan petugas kemudian menemukan dugaan perambahan berupa pembukaan jalan sepanjang sekitar tiga kilometer dengan lebar sekitar enam meter.
Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, olah tempat kejadian perkara, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung, penyidik menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026.
Penyidikan lainnya berjalan di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT IPB.
Dalam penanganan dugaan perambahan kawasan hutan tersebut, penyidik menemukan antara lain bibit kelapa sawit dan bangunan di dalam kawasan hutan.
Pemeriksaan saksi dan ahli serta pendalaman terhadap temuan lapangan terus dilakukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Perkembangan lainnya terjadi pada perkara kebakaran di areal PBPH PT TN di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Kebakaran dengan luas sekitar 16,98 hektare tersebut telah diproses dengan korporasi sebagai tersangka dan pada 18 Agustus 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap sehingga penanganannya bergerak ke tahap berikutnya dalam proses peradilan pidana.
Dalam pernyataan serupa Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan penanganan api di lapangan dan penegakan hukum berjalan pada saat yang sama.
Kerja pemadaman harus diikuti dengan penelusuran terhadap kejadian yang memiliki indikasi pelanggaran agar penyebab kebakaran dan pertanggungjawabannya menjadi jelas.
Dwi Januanto juga mengingatkan seluruh pemegang izin dan pihak yang menguasai atau mengelola areal untuk meningkatkan kesiapsiagaan selama periode rawan kebakaran.
Personel, sarana pemadaman, sumber air, patroli, deteksi dini, dan respons terhadap titik api harus benar-benar berfungsi di lapangan.
“Jaga areal masing-masing dan tangani setiap indikasi kebakaran sejak awal. Kami terus melakukan pengawasan dan setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai bentuk pelanggarannya. Tidak semua pelanggaran berujung pada pidana. Sanksi administratif dapat diterapkan terhadap ketidakpatuhan dan apabila terdapat dasar serta kerugian yang harus dipertanggungjawabkan, instrumen perdata juga dapat digunakan,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta kepada seluruh penegak hukum untuk tidak ragu mencaburtizin usaha perusahaan yang terindikasi melakukan atau memerintahkan pembakatan hutan dan lahan.
Perintah itu diapungkan Presiden Prabowo Subianto saat melakukan rapat koordinasi penanganan karhutla di Pekanbaru, Riau, Senin 24 Agustus 2026.
Dia mengatakan tindakan tegas harus dilakukan terhadap korporasi yang terbukti atau terindikasi menyuruh pihak tertentu melakukan pembakaran untuk membuka lahan.
“Saya minta polisi kejaksaan selidiki, intelijen selidiki. Kalau ada indikasi segera laporan, kita segera cabut,” ujar Prabowo.
Ia menegaskan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh korporasi tanpa pengecualian. Presiden juga menyatakan bahwa seluruh izin korporasi dapat dicabut apabila ditemukan indikasi memerintahkan pembakaran lahan.
"Siapapun korporasi apapun, ada sedikit indikasi mereka menyuruh bakar-bakar, kita cabut izinnya. Seluruh izin korporasi itu kita cabut. Saya tidak main-main,” ucap Presiden. (*)