KALAMANTHANA, Palangka Raya  – PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional Kalimantan terus memperkuat pengawasan terhadap operasional dan penyaluran BBM di SPBU. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran sekaligus menjaga pelayanan kepada masyarakat berjalan aman dan sesuai standar.  

Pengawasan mencakup penggunaan QR Code yang tidak sesuai kendaraan terdaftar, penyaluran BBM subsidi kepada konsumen yang tidak berhak, hingga pelayanan nonkendaraan tanpa surat rekomendasi. Pertamina juga memeriksa kepatuhan SPBU terhadap prosedur dan standar operasional.  

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menyebut pengawasan dilakukan berkelanjutan. “Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami tindak lanjuti melalui langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional,” ujarnya, Selasa (8/9/2026).  

Sepanjang Januari–Agustus 2026, Pertamina telah menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi terhadap 160 SPBU di Kalimantan. Sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran, peringatan, kewajiban perbaikan operasional, hingga penghentian sementara kegiatan.  

Selain memastikan BBM subsidi tepat sasaran, pengawasan juga mencakup prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, kualitas produk, kelengkapan sarana keselamatan, serta standar pelayanan konsumen.  

Pertamina menegaskan pembinaan dan sanksi dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan energi masyarakat. Pengawasan diperkuat melalui pemantauan transaksi digital serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat hukum.  

Masyarakat diminta menggunakan BBM subsidi secara bijak dan melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui [Pertamina Contact Center 135](tel:135) (Mit).