KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemkab Kotawaringin Timur menggelontorkan dana Rp40 miliar untuk Pilkada 2024. Seperempat di antaranya diduga jadi bancakan korupsi.

Saat ini, BPKP Kalimantan Tengah sedang melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana Pilkada Kotawaringin Timur itu. Angkanya tak jauh dari kisaran Rp10 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, menyebutkan dana hibah itu diperkirakan menguap hingga Rp10 miliar.

“Kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Perkiraan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp10 miliar,” kata Dodik Mahendra di Palangka Raya, Selasa 8 September 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur 2024 pada KPU Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023-2024.

KPU Kotawaringin Timur menerima dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar.

Dana tersebut terdiri atas Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan KPU Kotawaringin Timur untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.

Menurut Dodik, penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut, antara lain pengeluaran di luar rencana anggaran biaya (RAB), penggunaan dana setelah tahapan selesai, belanja fiktif, penggelembungan harga, dan pemberian uang kembali.

Kejati Kalteng telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Lima di antaranya adalah lima komisionter, Ketua KPUD Kotawaringin Timur saat itu, Muhammad Rifqi, dan anggota KPUD Wendy, Jamil Januansyah, Muhamad Tohari, Ependi.

Lalu, dua lainnya terdiri dari Sekretaris KPUD berinisial F dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MHM.

Penyidik telah memeriksa 24 saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pada Senin (7/9) untuk melengkapi penyidikan.

“Saksi yang dipanggil sebanyak 26 orang, namun hanya 24 saksi yang memenuhi panggilan, sedangkan satu orang tidak hadir karena sakit dan satu orang lainnya masih berada di Jakarta," katanya.

Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang diterbitkan sejak Januari 2026 dan mengalami perubahan hingga Juli 2026.

Dodik mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mempercepat penyidikan perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur tersebut. (*)