KALAMANTHANA, Palangka Raya  – Lurah Panarung, Kota Palangka Raya, Evi Kahayanti, melalui kuasa hukumnya melaporkan akun TikTok @kompormeladumpky ke Polda Kalimantan Tengah atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.  

Kuasa hukum Evi, Edi Rosandi, S.Sos., S.H., M.Hum. bersama Andriyansyah, S.H., menyampaikan laporan pada 26 Agustus 2026 setelah menemukan sejumlah konten yang mengaitkan kliennya dengan persoalan sengketa tanah di Kelurahan Panarung.  

Menurut Edi, salah satu konten yang dipublikasikan 25 Agustus 2026 membahas sengketa lahan di Jalan Barito Raya dan mencantumkan nama Lurah Panarung dalam narasi terkait kepemilikan sertifikat hak milik. Selain itu, terdapat unggahan lain pada periode 15–24 Agustus yang menyinggung dugaan ketidaknetralan, penggunaan kewenangan, hingga istilah mafia tanah.  

“Yang kami laporkan adalah dugaan adanya konten di media sosial TikTok yang menurut kami menyerang kehormatan dan nama baik klien kami,” jelas Edi. Ia menegaskan laporan dibuat agar materi yang dipersoalkan dapat diperiksa berdasarkan bukti dan fakta yang tersedia.  

Bukti Elektronik Diserahkan  

Pihak pelapor telah menyiapkan bukti berupa tangkapan layar, rekaman video, tautan publikasi, serta dokumentasi jumlah penayangan, komentar, tanda suka, dan pembagian konten. Laporan mencantumkan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 433 ayat (2), Pasal 434, dan Pasal 441.  

Edi menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.  

Identitas Pengelola Akun Belum Diketahui  

Hingga berita ini ditulis, identitas pengelola akun TikTok @kompormeladumpky belum diketahui. Proses hukum selanjutnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai materi laporan, memeriksa bukti, serta meminta keterangan dari pihak terkait.  (Mit).