KALAMANTHANA, Muara Teweh - Fraksi Aspirasi Rakyat DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan menerima Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dengan catatan pemerintah daerah perlu memperbaiki pola penyerapan anggaran dan memberi perhatian lebih terhadap aspirasi masyarakat.

Sikap tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Aspirasi Rakyat, Jamilah, dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Barito Utara, Kamis (17/9/2026).

Setelah melalui rangkaian pembahasan, rapat dan diskusi, Fraksi Aspirasi Rakyat menyampaikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara sebelum Raperda ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan pertama berkaitan dengan pola penyerapan anggaran. Fraksi meminta realisasi APBD dilakukan secara berimbang, proporsional dan kontinu sepanjang tahun anggaran.

“Fraksi Aspirasi Rakyat meminta agar pola penyerapan anggaran dilakukan dalam gerak yang berimbang, proporsional dan kontinu. Tidak lambat di awal periode, namun cepat di akhir tahun anggaran,” kata Jamilah.

Menurutnya, penyerapan yang lambat pada awal tahun kemudian meningkat tajam menjelang akhir tahun perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan efektivitas, efisiensi dan proporsionalitas penganggaran serta pelaksanaan program.

Catatan kedua menyangkut aspirasi masyarakat. Fraksi meminta usulan warga yang disampaikan melalui anggota DPRD mendapat perhatian dan dapat diakomodasi pemerintah daerah sesuai mekanisme serta kemampuan anggaran.

Jamilah mengatakan sejumlah usulan masyarakat telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait, namun masih terdapat aspirasi yang belum menjadi prioritas.

“Usulan-usulan dari masyarakat ini adalah real dan sangat dibutuhkan mereka. Selama ini aspirasi dari masyarakat yang diserap oleh anggota DPRD sudah diusulkan berulang kali kepada Pemerintah Daerah melalui dinas terkait, namun tidak pernah dijadikan prioritas,” ujarnya.

Fraksi Aspirasi Rakyat berharap pemerintah daerah menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai skala prioritas pembangunan sehingga kebutuhan masyarakat yang disampaikan melalui wakil rakyat dapat memperoleh perhatian.

Jamilah menjelaskan APBD merupakan dokumen keuangan daerah yang dinamis dan dapat mengalami perubahan mengikuti perkembangan serta kebutuhan daerah.

Perubahan APBD, menurutnya, bukan perubahan menyeluruh terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati, melainkan penguatan kebijakan melalui penyesuaian penerimaan, alokasi belanja serta program dan kegiatan yang belum dapat diakomodasi secara optimal dalam APBD murni.

Dengan catatan tersebut, Fraksi Aspirasi Rakyat tetap menyatakan menerima Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan diberikan dengan penegasan, pelaksanaan anggaran harus tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sly).