KALAMANTHANA, Muara Teweh – Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Kamis (17/9/2026).

Fraksi Karya Indonesia Raya (KIR) DPRD Kabupaten Barito Utara menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Meski menerima Raperda tersebut, Fraksi KIR memberikan tiga catatan utama, yakni optimalisasi penyerapan anggaran, konsistensi terhadap hasil kesepakatan pembahasan anggaran, serta memastikan setiap belanja memberikan manfaat bagi masyarakat.

Juru Bicara Fraksi KIR, Sri Neny Trianawati, menyampaikan catatan tersebut dalam pendapat akhir fraksi setelah mencermati pidato Bupati Barito Utara, jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi, serta hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.

Pertama, serapan anggaran harus optimal.

Fraksi KIR meminta pemerintah daerah memperhatikan realisasi dan penyerapan APBD Tahun Anggaran 2026. Anggaran yang telah ditetapkan harus direalisasikan secara optimal, tepat dan sesuai ketentuan.

“Pemerintah daerah agar memperhatikan realisasi penyerapan anggaran 2026 sehingga seluruh anggaran dapat terserap dengan baik dan benar,” ujar Sri Neny.

Kedua, kesepakatan anggaran harus konsisten.

Fraksi KIR meminta hasil pembahasan dan kesepakatan antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD tidak mengalami perubahan atau pergeseran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Sri Neny, konsistensi tersebut penting agar program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai tujuan serta tidak keluar dari hasil pembahasan bersama.

Ketiga, setiap anggaran harus memberikan manfaat.

Fraksi KIR menekankan penggunaan APBD harus berorientasi pada asas manfaat. Setiap anggaran yang dibelanjakan pemerintah daerah diharapkan memberikan dampak positif dan manfaat nyata bagi masyarakat Barito Utara.

“Dalam penggunaan anggaran sekecil apa pun tetap memperhatikan asas manfaat dan berdampak positif bagi masyarakat Barito Utara,” katanya.

Fraksi KIR juga mengingatkan sejumlah usulan DPRD yang telah diakomodir dalam APBD Tahun Anggaran 2026 agar segera direalisasikan dan tidak dialihkan untuk kegiatan lain.

“Usulan DPRD yang telah diakomodir dalam APBD 2026 kami harapkan segera dilaksanakan dan tidak dialihkan untuk kegiatan lain,” tegas Sri Neny.

Setelah menyampaikan tiga catatan tersebut, Fraksi Karya Indonesia Raya DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan menerima Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta lampirannya untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Barito Utara. (Sly).