KALAMANTHANA, Bangkinang – Lepas dari posisi kepala sekolah, borok R terbongkar. Sedikitnya 20 orang muridnya dilaporkan jadi korban pencabulannya.

Para murid itu berasal dari salah satu sekolah SD di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Mereka melaporkan R ke aparat kepolisian atas tuduhan pencabulan.

Aksi yang cukup lama dilakukan R, pria berusia 30 tahun itu, baru diektahui pada 17 September 2026 lalu. W, salah satu orang tua korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mewakili Kapolres AKBP Boby Putra Ramadhan, membenarkan kasus tersebut.

“Baru tiga orang yang melapor ke Polres Kampar. Dari pengakuan pelaku, dia sudah melakukan pencabulan ini terhadap lebih dari 20 orang siswinya,” kata Yoga Eka.

Setelah menerima laporan, Polres Kampar langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dari keterangan saksi, awal kejadian ini pada Kamis (17/9/2026), pelapor mendapatkan informasi dari salah satu wali murid yang juga teman sekolah anaknya di salah satu di Kecamatan Tambang.

“Dia mengatakan anaknya yang masih kelas tiga dan beberapa teman lainnya telah dipegang bagian dada oleh R yang merupakan mantan kepala sekolah,” jelasnya.

Mendengar hal tersebut, dia menanyakan kepada anaknya. Korban mengatakan R pernah mencium tangannya dan meletakkan tangan anaknya ke bagian sensitif R setiap murojaah pagi hari dari kelas 1 sampai kelas 3 SD.

“Setelah mendengarkan apa yang disampaikan anaknya, ibu korban W menanyakan kepada guru lainnya dan mengatakan bukan anaknya saja yang jadi korban melainkan beberapa murid lainnya juga menjadi korban kekerasan seksual,” terang Yoga Eka.

Mendengarkan hal tersebut, Ibu korban langsung melaporkan ke Polres Kampar. “Di hari yang sama kami terima tiga laporan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku,” ujarnya.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi pada orang tua dan para korban.

Setelah barang bukti lengkap, pada Kamis 1 Oktober 2026, Polres Kampar langsung mencari keberadaan R. Ps  Kanit II Unit PPA Aipda Syamsul Bahri mendapatkan informasi keberadaan di salah satu perumahan di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

“Sekitar jam 19.05 WIB, tim berhasil ditangkap di dekat area perumahan dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut,” tutur Yoga Eka.

Saat dilakukan interogasi, R mengaku melakukan perbuatan cabul terhadap murid-murid kurang lebih 20 orang. Tapi yang berani bicara baru tiga orang anak.

“Kami imbau korban lain dipersilahkan mendatangi Polres Kampar untuk melaporkan kejadian tersebut,” tambahnya.

R kini dijerat pasal 415 huruf b Undang-Undang Ri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. (*)