KALAMANTHANA, Palangka Raya  - Komisi I DPRD Kota Palangka Raya membahas usulan perubahan tapal batas antara Kelurahan Kalampangan dan Kelurahan Kameloh Baru bersama Pemerintah Kota Palangka Raya, Kamis (22/10/2026). Pembahasan ini menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menginginkan penyesuaian batas wilayah.

Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Komisi DPRD Kota Palangka Raya tersebut turut melibatkan pihak Kecamatan Sebangau. Pembahasan juga mencakup batas wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai.

Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menegaskan, rapat tersebut belum menghasilkan keputusan mengenai perubahan tapal batas. DPRD masih menyampaikan sejumlah saran agar pemerintah mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebelum mengambil keputusan.

“Jadi, kita belum ada membuat satu putusan, masih memberikan saran-saran saja. Saran-saran artinya kita menyarankan supaya mengakomodir kepentingan masyarakat dan tidak ada gejolak atas nanti penentuan batas tersebut,” kata Hatir.

Menurutnya, aspirasi warga perlu menjadi pertimbangan penting dalam proses penentuan batas wilayah. Pemerintah diharapkan mengkaji persoalan tersebut secara menyeluruh agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Hatir juga berharap Wali Kota Palangka Raya turun langsung menemui warga untuk mendengarkan aspirasi sekaligus membahas kemungkinan penyelesaian persoalan tersebut.

“Harapan kita, Pak Wali Kota bisa juga turun tangan untuk bertemu dengan masyarakat. Supaya ini kan sama-sama warga kita saja,” ujarnya.

Persoalan Domisili dan Administrasi Kependudukan

Hatir menjelaskan, usulan perubahan batas wilayah berasal dari masyarakat Kameloh Baru yang meminta penyesuaian batas dengan Kelurahan Kalampangan. Warga menilai kawasan tempat tinggal mereka secara geografis lebih dekat dengan Kameloh Baru.

Selain faktor jarak, sebagian warga juga menyampaikan alasan historis, termasuk kaitan kawasan tersebut dengan sejarah dan keberadaan leluhur mereka. Mereka turut menyoroti persoalan domisili dan pelayanan administrasi kependudukan.

“Jadi, itu karena menurut mereka ini lebih dekat ke Kameloh dan administrasinya juga mereka sudah banyak tinggal di situ, tapi kok KTP mereka harus ngurus ke Kameloh, seperti itu,” katanya.

Persoalan administrasi kependudukan tersebut menjadi salah satu alasan warga meminta pemerintah mengkaji kembali batas wilayah. Penyesuaian diharapkan dapat mempertimbangkan kondisi geografis, riwayat permukiman, serta kebutuhan pelayanan administrasi masyarakat.

Hatir menambahkan, DPRD berupaya menjadi penghubung antara masyarakat dan Pemerintah Kota Palangka Raya agar persoalan tapal batas dapat dibicarakan bersama. Dengan komunikasi dan kajian yang matang, diharapkan solusi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan warga serta diterima oleh berbagai pihak. (Mit).