KALAMANTHANA, Pati – Seorang pria berinisial SAS diamankan pengasuh pondok pesantren dan warga. Dia diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap bocah di bawah umur.

SAS adalah pria berusia 29 tahun. Ironisnya, dia melakukan perbuatan tak bermoral itu di kamar mandi sebuah rumah ibadah di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kepala Polresta Pati, Kombes Sigit, menyebutkan perkara tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Pati melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Perlindungan terhadap anak merupakan perhatian serius kami. Setiap dugaan tindak pidana akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan pembuktian serta kepastian hukum,” tegas Sigit.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 07.26 WIB, di kamar mandi tempat ibadah di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Pati.

Korban merupakan seorang anak laki-laki berinisial FHU, berusia 14 tahun, yang masih duduk di bangku kelas VIII.

Peristiwa itu bermula saat korban sedang berjalan dari sekolah menuju pondok pesantren dan melihat terduga pelaku berada di atas sepeda motor di depan masjid.

Terduga pelaku kemudian memanggil korban dengan alasan hendak menggunakan kamar mandi.

Meski korban telah menunjukkan arah kamar mandi, terduga pelaku diduga tetap mendekati dan menarik korban hingga masuk ke dalam kamar mandi.

Di lokasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual secara paksa meskipun korban menolak. Setelah kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Dalam penanganan perkara, penyidik Satreskrim Polresta Pati melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami keterangan yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Kapolresta Pati menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur. “Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel. Penyidik bekerja berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

SAS sendiri diamankan pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, setelah sebelumnya diamankan oleh warga bersama pengasuh pondok pesantren di sekitar tempat ibadah.

Oleh warga dan pengasuh pesantren, SAS diserahkan ke Polsek Pucakwangi dan dibawa ke Polresta Pati untuk menjalani proses hukum.

Dalam perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian seragam yang dikenakan korban saat kejadian serta satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolresta Pati mengapresiasi kepedulian warga dan pengasuh pondok pesantren yang membantu penanganan awal dengan menyerahkan terduga pelaku kepada pihak kepolisian.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu dan mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian. Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, melainkan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada petugas,” ujarnya. (*)