Begini Kronologi Aksi Pencuri Motor Ketapang Sampai Ditangkap Polisi Setahun Kemudian

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 26 Maret 2026 | 14:32:59 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – Polsek Ketapang meringkus SD (46) atas dugaan pencurian sepeda motor yang dia lakukan hampir setahun yang lalu. Bagaimana kronologi pencuriannya?

SD terhenyak saar ditangkap aparat Polsek Ketapang pada Rabu 25 Maret 2026 pagi. Pasalnya, saat itu dia sedang menunggangi sepeda motor curian itu.

Cukup lama SD menggunakan sepeda motor curian itu. Tapi baru kali ini keberadaannya terendus sehingga kemudian ditangkap polisi.

Aksi pencurian itu dilakukan SD pada 21 Juli 2025 lalu. Saat itu, dia mencuri motor Yamaha warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi KH 2812 QV yang merupakan milik korban VS.

Saat itu, sekitar pukul 18.00 WIB, motor Yamaha itu terparkir di pinggir jalan di Jalan DI Panjaitan, dekat persimpangan dengan Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur.

“Motor baru diketahui hilang saat pemilik kembali ke lokasi parkir. Kendaraannya sudah tak ada di tempat,” kata Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Kamis 26 Maret 2026.

Sejak itulah, Yamaha dengan warna dominan gelap itu menjadi alat transportasi bagi SD. Kemana-mana, dia menggunakannya tanpa diketahui banyak orang.

Tapi, petualangannya berakhir pada Rabu (25/3/2026) pagi, saksi MM melihat seseorang mengendarai motor dengan ciri-ciri identik dengan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Pengendara motor itu lalu masuk ke sebuah gang di depan Toko Medium, Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Tanpa menunggu lama, informasi tersebut langsung diteruskan ke Polsek Ketapang. Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi.

“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti sepeda motor yang diduga hasil curian. Saat diamankan, pelaku tidak dapat mengelak,” ujar Edy Wiyoko, Kamis 26 Maret 2026.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan di tempat umum, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Kini pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan kerugian korban ditaksir mencapai Rp 15 juta. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top