Kronologis Penangkapan AR di Kelurahan Melayu, Sabu-sabu Ditemukan di Kantong Kresek Kios Ponsel

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 06 November 2026 | 11:26:00 WIB

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara meringkus AR di Kelurahan Melayu. Teweh Tengah. Bagaimana kronologisnya?

AR, pria berusia 27 tahun itu, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara pada Kamis 5 November 2026 dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

AR, laki-laki kelahiran Amuntai itu, diringkus Satresnarkoba Polres Barito Utara di Jalan Sengaji Hulu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara. Polisi menemukan barang bukti 85,85 gram sabu-sabu.

Kapolres Barito Utara AKBP Irnanda Oktora menyebutkan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas kepolisian mengamankan seorang laki-laki berinisial AR yang diduga melakukan tindak pidana narkotika.

Aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara kemudian meminta dua orang warga, yakni AI (41) dan AH (25), untuk menjadi saksi dalam proses penggeledahan.

Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada para saksi.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu unit telepon genggam.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke sebuah kios ponsel. Tepat di atas meja kios tersebut, petugas menemukan satu bungkusan plastik atau kresek berwarna hitam.

Setelah dibuka, ternyata di kantong kresek hitam itu terdapat dua paket berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Masing-masing paket dibungkus menggunakan plastik klip.

Untuk memastikan kandungan barang bukti tersebut, petugas melakukan pemeriksaan menggunakan alat teskit narkotika. Hasil pemeriksaan menunjukkan perubahan warna menjadi biru tua atau positif mengandung metamfetamina (methamphetamine).

Terduga pelaku AR bersama barang-barang bukti tersebut pun langsung dibawa ke Mapolres Barito Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dia akan dijerat pasar 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2029 tentang Narkotika atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (sly)
 

Reporter: Redaksi
Back to top