KALAMANTHANA, Muara Teweh – Rahmadi alias Abang dan Rodi Agus Saputra alias Putra diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barut atas dugaan pengedar obat terlarang carnophen alias zenith. Adakah kerkaitan di antara keduanya?

Kapolres Barito Utara AKBP Tato Pamungkas melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo menyampaikan kepada KALAMANTHANA, Rabu (12/7/2017), kedua tersangka memang saling mengenal satu sama lain.

“Iya, mereka memang saling mengenal, tapi mereka berdua menjalankan aksinya masing-masing saja. Tidak saling berkaitan,” ujar Tugiyo.

Seperti diberitakan sebelumnya jajaran Sat Res Narkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar obat-obatan terlarang zenith di tempat berbeda.

“Pertama sekitar jam 11.30 WIB kami berhasil  mengamankan Rahmadi alias Abang, umur 37 tahun, beralamat di Jalan Meranti, Kelurahan Lanjas dengan barang bukti  sebanyak 38  butir pil zenith,” ujarnya.

Belum selesai meminta keterangan tersangka pertama, Kapolres kembali mendapat lapaoran tentang kegiatan yang sama, yakni adanya dugaan pengedar obat terlarang dari masyarakat.

“Hanya  selisih kurang lebih dua jam atau sekitar jam 13.30 WIB, kami pun mengamankan tersangka Rodi Agus Saputra alias Putra, umur 34 tahun, pekerjaan sebagai tukang bengkel, beralamat di Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Tengah, dengan barang bukti sebanyak 76 butir zenith,” kata Tugiyo.

Adapun kronologis penangkapan Abang  dan Putra ini dipaparkan Kasat Narkoba saat setelah petugas menerima informasi dari mayarakat bahwa tersangka sering melakukan penjualan  zenith. Petugas melakukan observasi dan monitoring. Tersangka Abang diamankan di Jalan Meranti RT IX Kelurahan Lanjas, sedangkan Putra diamankan di rumahnya.

“Kepada kedua tersangka langsung kita lakukan pengamanan serta dilanjutkan penggeledahan tempat tinggalnya. Ditemukan barang bukti  total dari kedua tersangka  sebanyak 114 butir. Tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Barut,” ungkapnya.

Kepada kedua tersangka dipersangkakan telah melanggar pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (atr)