KALAMANTHANA, Bontang – EAL ditangkap, EAL bernyanyi. Berkat nyanyiannya, aparat Polres Bontang meringkus dua tersangka pengedar narkoba lain dalam jaringan ini. Keduanya MS (28) dan AR (22).

MS dan AR, dua warga Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, ditangkap pada Minggu (30/7), tak lama setelah polisi mengamankan EAL. Keduanya sehari-hari tak punya pekerjaan tetap.

“Bisnis haram tersebut diduga dijalankan tersangka EAL dengan keduanya,” jelas Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono.

Berkat nyanyian EAL-lah, mereka berhasil dibekuk. MS diamankan lebih dulu, jam 22.00 Wita di sebuah indekos di Jalan Selat Bone Gang Satelit, Tanjung Laut. Penggerebekan dipimpin langsung Kasatreskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka. Bersama empat orang personel ia berhasil menemukan empat paket sabu dari hasil penggeledahan badan.

“Setelah kami timbang beratnya berkisar 2,54 gram. Selain itu ada juga pipet kaca, dan timbangan digital yang kami temukan,” jelasnya.

Tak puas sampai di situ, dari hasil interograsi pemuda tamatan SMP itu mencuat nama AR (22) sebagai pemasok sabu. Perburuan berlanjut dan mengarah ke sebuah rumah di Jalan WR Supratman RT 57 Kelurahan Brebas Tengah, Bontang Selatan. “Di hari yang sama kami dapati dia di sana dan langsung kami amankan,” jelasnya.

Meski tak menemukan barang bukti sabu, kepada petugas AR mengakui sangkaan yang dituduhkan kepadanya. Kapolres menambahkan saat ini para tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bontang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (ik)