KALAMANTHANA, Jakarta – Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/10/2017). Sebelum bertemu penyidik, dia sempat “curhat” kepada wartawan tentang kondisi rumah tahanan KPK. Apa katanya?
Mengenakan jaket hitam dengan balutan rompi tahanan warna jingga, Rita irit bicara mengenai perkaranya. Tak seperti pertama kali usai diperiksa KPK, Rita hanya mengomentari bahwa Rumah Tahanan KPK bagus.
“Belum tahu diperiksa apa, tapi penjaranya bagus kok,” kata Rita sambil masuk ke kantor KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sudah empat hari lamanya Rita yang jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi itu berada di dalam rutan tersebut baru tersebut. Rutan ini berada di belakang gedung baru KPK, yang terletak di Jalan Kuningan Persada Kavling K-4.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Rita diperiksa sebgai tersangka. Selain memeriksa Rita, sambung Febri, penyidik KPK juga memanggil Pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi yang merupakan terpidana kasus suap kepada pejabat Mahkamah Agung (MA).
“Dia (Ichsan Suadi) diperiksa sebagai saksi untuk RIW (Rita Widyasari),” ujar Febri.
Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp 6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. Tak hanya itu, Rita juga disinyalir menerima gratifikasi dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kukar. (ik)