KALAMANTHANA, Katingan – Bupati Katingan, Saiful, menerima audiensi Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah dalam agenda tahunan mendorong keterbukaan informasi publik di daerah. Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Bupati, Rabu (17/9/2025).
Saiful menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban formal, melainkan kebutuhan nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menyebut masyarakat berhak mendapatkan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses.
“Pemerintah Kabupaten Katingan berkomitmen meningkatkan kualitas layanan informasi publik agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak penyediaan informasi publik. Menurutnya, PPID harus diperkuat hingga ke perangkat daerah agar setiap informasi tersedia dengan cepat, tepat, dan tanpa hambatan.
“Kegiatan monev dari KI Kalteng diharapkan memberi masukan konstruktif sehingga Katingan bisa terus berbenah dalam tata kelola informasi publik,” tegas Saiful.
Tim Monev KI Kalteng menjelaskan bahwa evaluasi mencakup ketersediaan data, mekanisme pelayanan, pengelolaan dokumentasi, dan kualitas layanan informasi. Mereka mengapresiasi langkah Diskominfostandi Katingan yang dinilai konsisten memperkuat sistem layanan informasi.
Kabupaten Katingan dinilai memiliki peluang besar untuk meningkatkan peringkat keterbukaan informasi di tingkat provinsi. Selain memenuhi standar pelayanan, hal ini juga menumbuhkan transparansi sebagai budaya kerja pemerintah daerah dan memperkuat kepercayaan masyarakat. (Mit).